Hakim Konstitusi Memecah Belah Anak Bangsa

EDITORIALDIBACA : 20 KALI

JAKARTA, Tarumanegaranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.

Dalam konteks politik hukum Indonesia, keberadaan MK seharusnya menjadi bagian penting dalam menjaga supremasi konstitusi, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketatanegaraan.

Namun, muncul kegelisahan ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi di luar semangat tersebut. Bagi saya, kondisi seperti ini merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian publik dan seluruh elemen bangsa.

Ketika lembaga pembela konstitusi dipandang berubah menjadi lembaga koordinasi kepentingan, tentu hal tersebut sangat memprihatinkan.

Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata persoalan politik, tetapi juga menyangkut masa depan hukum dan konstitusi Indonesia. Setiap putusan dan tindakan lembaga konstitusi memiliki dampak terhadap kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai peraturan dibuat, kemudian justru ditafsirkan atau digunakan dengan cara yang menimbulkan persoalan baru terhadap konstitusi. Jangan pula kepentingan kelompok tertentu membuat lembaga konstitusi kehilangan kepercayaan publik.

Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai bagian dari perubahan ketatanegaraan Indonesia. Secara resmi, MK lahir pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan mulai menjalankan fungsi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman.

Karena itu, menurut pandangan saya, menjaga Mahkamah Konstitusi berarti menjaga konstitusi dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum Indonesia.

Saya menyampaikan kritik ini sebagai pendapat hukum yang lahir dari hati nurani, bukan sebagai upaya untuk menyerang lembaga negara. Kritik terhadap lembaga konstitusi harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukti, dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau konstitusi oleh hakim konstitusi, maka mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban harus dijalankan secara transparan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada hakim yang berada di atas konstitusi maupun hukum.

Apabila suatu saat terjadi gesekan di tengah masyarakat akibat persoalan hukum dan putusan lembaga negara, maka seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah konflik dan menjaga persatuan bangsa.

Indonesia telah melewati perjalanan panjang sebagai negara merdeka. Mahkamah Konstitusi juga telah menjadi bagian dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia sejak 2003. Karena itu, lembaga ini harus terus dijaga dari segala tindakan yang dapat merusak independensi, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan konstitusi.

Jangan sampai dalam catatan sejarah justru muncul persepsi bahwa lembaga yang dibentuk untuk menjaga konstitusi kemudian dianggap oleh sebagian rakyat sebagai lembaga yang merusak kepercayaan terhadap konstitusi.

Kepentingan kelompok tidak boleh mengalahkan kepentingan konstitusi.

Save Mahkamah Konstitusi,

Save Konstitusi,

Save Indonesia.

Oleh: Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.

Praktisi & Akademisi Hukum

TIM HUKUM MERAH PUTIH

Mahkamah Konstitusi harus tetap menjadi penjaga konstitusi, penegak hukum, dan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. (red/Mnh/ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *