Pengangkatan Sekdes Sukajadi Dipersoalkan, Mekanisme dan Persyaratan Perangkat Desa Disorot

KABAR DESADIBACA : 12 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id — Proses pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukajadi menjadi sorotan. Pengangkatan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perangkat desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena pihak yang ditunjuk sebagai Sekdes disebut merupakan calon kepala desa terpilih dalam Pilkades pada 20 September 2026. Sementara itu, persoalan terkait persyaratan calon kepala desa tersebut dikabarkan sedang diajukan melalui panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cikarang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengangkatan, pemenuhan persyaratan administratif, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan. Klarifikasi dari Pj. Kepala Desa Sukajadi dan instansi berwenang juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *