CIKARANG PUSAT – Muspika Cikarang Pusat bersama Tim gabungan TNI-POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi yustisi dalam penegakan protokol pencegahan Covid-19 dengan sasaran warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Jl. Kawasan Delta Silicon 5, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (23/9/2020).
Kasi Trantib, Kecamatan Cikarang Pusat, Endang Damiri Setiawan mengatakan operasi yustisi ini, bertujuan untuk memberikan himbauan dan menertibkan warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar menggunakan masker jika sedang berada diluar rumah untuk meminimalisir penularan Covid-19.
“Ternyata di Operasi Yustisi ada yang terjaring atau melanggar tidak menggunakan masker sebanyak 15 orang, 10 orang pelanggar diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila, sedangkan 5 pelanggar dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan jalanan,” katanya kepada FORMENEWS.ID, Rabu (23/9/2020).
Pihaknya, telah mensosialisasikan secara langsung, di rapat minggon di desa-desa sampai ke tingkat RT dan RW. Selain itu pihaknya juga melakukannya melalui media sosial dan grup Whatsapp.
“Saya berharap Kecamatan Cikarang Pusat menjadi zona kuning, karena itu saya menghimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun,” ujarnya.
Sementara itu Kanit Sabhara, Polsek Cikarang Pusat, Iptu Nosim Santoso mengatakan, operasi yustisi ini menindak lanjuti Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2020 berkaitan dengan menyadarkan masyarakat untuk menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak apabila hendak keluar rumah.
“Ternyata saat menggelar operasi yustisi warga penguna jalan banyak yang terjaring tidak menggunakan masker, padahal operasi Yustisi sebelumnya telah diberikan edukasi atau sosialisasi agar masyarakat selalu menggunakan masker saat diluar rumah atau pada saat bebergian,” tegasnya.
Kegiatan ini melibatkan 10 personil dari aparatur kecamatan, 10 personil Polsek, 4 Koramil, 23 Brimob dan 30 personil Satpol PP Kabupaten Bekasi. Muspika Cikarang Pusat sejak diberlakukannya perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, awal September lalu. (Agus/amh)






