CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk tetap membayar pajak meski di masa pandemi Corona berupa kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak.
“ Kebijakan itu kita ambil untuk menggenjot PAD, karena memang pandemi Corona ini juga berdampak kepada para pelaku usaha,” ujar Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja usai memimpin rapat optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Bupati, di Cikarang pada Jumat (13/11/2020).
Ia menyampaikan, di tengah keterbatasan anggaran pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Di tengah pandemi ini kita punya semangat, bahwa kita harus memanfaatkan apa saja yang bisa menjadi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi. Ketika anggaran kita minim, kadang kita sulit mengimprovisasi apa yang menjadi keinginan kita. Karenanya kita akan bentuk tim optimalisasi pendapatan daerah yang diharapkan bisa bekerja secara maksimal,” kata Eka.
Meski begitu ia mengaku optmitis merealisasikan target perolehan Pajak Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebesar Rp 2,3 Triliun.
“ Hingga akhir Oktober capaian kita 80 Persen dari target PAD Rp 2,3 Triliun pada Tahun 2020,” tambahnya.
Ia pun berharap dalam jangka dua bulan mendatang sisa waktu Tahun 2020 ini bisa tercapai 20 Persen lagi agar target PAD tercapai. “Harapan kita sendiri Covid-19 hilang, kami tidak cengeng tetap berusaha dan bekerja maksimal untuk mencapai target PAD,” tandasnya. (*/amh)







