CIKARANG PUSAT, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dana hibah untuk penyelenggara Pilkada Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Anggaran hibah tersebut yang diberikan Pemkab Bekasi untuk KPU sebanyak Rp 117 Miliar dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebanyak Rp 18 Miliar.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, dalam pemberian dana hibah tersebut untuk pihak penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu sifatnya mendukung agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan lancar.
“Mudah mudahan
Bisa membantu agar agar lebih lancar lagi termasuk kebutuhan logistiknya,” ucap Dani, usai memimpin Rapim di Aula KH Raden Makmun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi Lantai 2 Sukamahi Cikarang Pusat, Selasa (22/8/23).
Bahkan menurut Dani, kalau untuk porsi bantuan Pemilu sifatnya dukungan bantuan, namun di Pilkada sendiri bantuan anggaran cukup besar bantuannya baik untuk KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Anggaran tersebut akan dipergunakan sesuai dengan perjanjian naskah hibah daerahnya itu, sudah dicantumkan diantaranya untuk kegiatan sosialisasi, penyelenggaraan itu sendiri.
“Kalau untuk pemilu sendiri kita sifatnya lebih kepada dukungan anggaran, karena sekian besarnya anggaranya dari APBN, dan saatnya pilkada porsinya lebih besar,” katanya.
Bahkan sambung Dani, selain memberikan hibah kepada penyelenggara pemilu juga pihaknya dari Pemkab Bekasi akan memperkuat linmas serta sosialisasi hingga edukasi sampai ke tingkat desa.
Terpisah,
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku sangat apresiasi dan berterimakasih atas perhatian pemda bekasi dalam menunjang kelancaran tugas Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk dipergunakan kegiatan tahapan pilkada oleh pihaknya.
Dana hibah ini diperuntukan untuk Pilkada 2024, ini bagian dari simbolis pemberian dana hibah sebanyak 18 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Bekasi dan nanti akan ada bantuan hibah juga dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebanyak Rp 18 Miliar juga jadi total Bawaslu akan mendapatkan Rp 36 Miliar.
“Kami sangat apresiasi kepada Pemkab Bekasi dengan cepat tanggap memberikan hibah kepada kami dalam konteks untuk kegiatan tahapan pilkada 2024,” ucap Akbar.
Dari realisasi anggaran Rp 18 Miliar dari Pemkab Bekasi, berawal dari pengajuan Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk coshsharing sebanyak Rp 36 Miliar, namun dari Rp 36 Miliar tersebut terbagi dua dengan anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat
“Anggaran ituakan dipergunakan untuk berbagai kegiatan tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi Tahun 2024,” terangnya. (*/amh)







