Musdes Desa Sukasari Tekankan Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas

KABAR DESADIBACA : 610 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (13/6/2025) di aula desa. Musdes tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru, Cece, mengungkapkan bahwa Musdes di delapan desa di wilayah tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan terakhir siang ini yakni desa sukasari. Ia menyoroti pentingnya evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pendapatan desa, serta mengimbau RT dan RW untuk menginformasikan kewajiban pembayaran pajak kepada masyarakat. Target PBB tahun ini sebesar 2,8 miliar dengan capaian sementara 15,90 persen dan jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Warga yang merasa keberatan terhadap PBB diminta untuk mengajukan keberatan secara resmi.

“Diinformasikan bahwa terkait efisiensi anggaran, saya mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 dapat diprioritaskan. Kegiatan seperti Musdus dan Musdes, padat karya, pelatihan, dan pengembangan seni budaya masih diperbolehkan, sementara kegiatan studi banding yang menggunakan hotel atau perjalanan keluar daerah seperti ke daerah diimbau untuk dikurangi hingga 50 persen,” tandasnya.

Dalam hal aset desa, pihak kecamatan mengingatkan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga atas penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) harus disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke kecamatan. Setelah di verifikasi tanah TKD silahkan di sertifikatkan.

“Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi turut meminta laporan terkait kerja sama desa dan pihak ketiga terkait TKD yang digunakan,” terangnya.

Kepala Desa Sukasari, Muhamad Nursolehudin, menekankan bahwa Musdes ini bertujuan untuk menetapkan usulan prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2026. Ia meminta agar seluruh usulan dikaji ulang bersama RT dan RW, dan diberikan waktu hingga Jumat mendatang.

“Terkait aset desa yang telah digunakan pihak ketiga, desa diminta menyusun laporan dan kerja sama resmi jika aset digunakan oleh pihak ketiga,” kata Kades Nursolehudin.

Nursolehudin juga menyoroti pentingnya pembangunan yang merata antara perumahan dan perkampungan. Ia mendorong agar titik koordinat perkampungan dipastikan untuk perencanaan pembangunan. Pemerintah desa juga diminta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai syarat pencairan tahap kedua dana desa.

“Musdes ini juga mencatat adanya agenda pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2026 desa Sukasari, sementara Pilkades tidak dijadwalkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *