Musrenbangdes Anggaran 2027 Digelar Serentak di Kabupaten Bekasi, Fokus Infrastruktur Berkeadilan

PEMERINTAHANDIBACA : 650 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 secara serentak di seluruh desa pada Kamis, 15 Januari 2026.

Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan berpotensi mengalami perubahan mendekati hari pelaksanaan. Jika tidak ada kendala, Musrenbangdes akan digelar sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Ir. H. Didik Setiadi, MM, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan forum strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat desa sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Bekasi 2025–2029.

“Musrenbangdes diharapkan menghasilkan usulan prioritas pembangunan yang konkret, partisipatif, dan berkelanjutan, serta mampu menyinkronkan kebijakan pembangunan dari tingkat pusat hingga desa,” ujar Didik.

Pelaksanaan Musrenbangdes ini juga diperkuat dengan surat dan tembusan resmi dari Camat Serang Baru Deni Mulyadi.S.STP (Pembina Tk.1) Kecamatan Serang Baru.

Surat tersebut dibuat pada Senin (12/1/2026) dalam rangka pelaksanaan Musrenbangdes perencanaan pembangunan tahun 2027.

Surat dan tembusan itu ditujukan kepada seluruh pemerintah desa. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2027.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2027 yang diusung dalam Musrenbangdes adalah “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan.”

Ketentuan dan Poin Penting Musrenbangdes 2027 Pemkab Bekasi menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang harus diperhatikan pemerintah desa, antara lain:

1.Musrenbangdes dilaksanakan serentak pada Kamis, 15 Januari 2026.

2.Tema Pembangunan Kabupaten tahun 2027 yaitu Infrastruktur Berkeadilan Untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas dan Ekonomi Berkelanjutan

3.Penginputan usulan Musrenbangdes dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada 12–22 Januari 2026.

4.Kepala desa diminta mengendalikan usulan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (APBN), APBD, maupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi duplikasi program.

5.Usulan prioritas 1 hingga 10 wajib dibuatkan proposal per kegiatan, sementara usulan prioritas berikutnya dapat digabung berdasarkan kategori fisik dan nonfisik.

6.Usulan kegiatan nonfisik yang bersumber dari APBD harus dilengkapi proposal dan dokumen administrasi yang mencantumkan calon penerima dan lokasi kegiatan.

7.Usulan pembangunan jalan desa harus dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa, dengan lebar jalan minimal 3 meter.

8.Kepala desa wajib menugaskan operator desa untuk melakukan input hasil Musrenbangdes ke aplikasi SIPD sesuai jadwal.

9.Hasil Musrenbangdes ditetapkan melalui berita acara resmi pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2027.

10.Peraturan atau keputusan desa terkait jalan desa yang telah ditandatangani wajib diunggah melalui tautan:https://tinyurl.com/MusrenbangKecDesakel2027sesuai dengan nama desa masing-masing.

Dengan pelaksanaan Musrenbangdes secara serentak dan terintegrasi, Pemkab Bekasi berharap perencanaan pembangunan tahun 2027 dapat lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa.(ds*96/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *