Yovie Megananda Santosa: Penyebaran Chat Tanpa Izin Juga Melanggar Hukum — Sengketa Pribadi Tidak Pernah Membenarkan Pelanggaran Undang-Undang

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 23 KALI

BANDUNG, Tarumanegaranews.id — Di balik narasi publik yang berkembang luas dalam sengketa antara AS dan pihak H, terdapat fakta hukum krusial mengenai dugaan tindakan yang masing-masing telah memenuhi unsur pidana secara mandiri. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa terlepas dari hasil pembuktian status keayahan melalui tes DNA, segala bentuk ancaman, pemerasan, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, serta eksploitasi anak yang diduga dilakukan pihak H merupakan pelanggaran undang-undang yang dapat diproses secara hukum, Senin (17/8/2026).

Pelanggaran Rahasia dan Data Pribadi Lewat Penyebaran Chat

Penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp, pesan pribadi, maupun komunikasi privat ke ruang publik tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, jika muatan chat tersebut sengaja disebarkan untuk menyerang kehormatan, pelaku dapat dijerat Pasal 443 KUHP Baru tentang Pencemaran/Membuka Rahasia, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait penyebaran konten materi yang menyerang nama baik seseorang di ruang siber. Komunikasi pribadi bukan alat yang sah untuk membentuk opini publik.

Jerat Pidana Pemerasan Lewat Tuntutan Berbalut Ancaman

Tuntutan pengalihan aset atau sejumlah uang yang disertai ancaman — baik berupa penyebaran aib, laporan palsu, maupun perusakan nama baik — telah memenuhi unsur Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, jika ancaman dilakukan dengan menakut-nakuti atau mencemarkan nama baik di media elektronik guna memaksa kehendak, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman penjara 4 tahun. Unsur pidana pemerasan ini berdiri sendiri dan tidak bergantung pada benar atau tidaknya tuduhan utama yang dipersengketakan.

Larangan Keras Eksploitasi Anak dalam Tekanan Sengketa

Identitas, foto, kondisi, maupun status anak dilarang keras dieksploitasi guna mendulang simpati publik atau menekan pihak lawan dalam konflik orang dewasa. Tindakan ini melanggar Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Sengketa pribadi dalam bentuk apa pun tidak membenarkan penggunaan anak sebagai alat posisi tawar, alat ancaman, maupun alat pemerasan demi kepentingan opini publik.

Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Menunggu Hasil Sengketa Utama

“Kita memang masih menunggu tes DNA untuk menjawab soal keayahan. Tapi untuk ancaman, pemerasan, penyebaran chat pribadi tanpa izin, dan eksploitasi anak — itu semua sudah jelas ada di dalam undang-undang. Tidak perlu menunggu putusan lain untuk memprosesnya. Bukti-buktinya sudah terekam, sudah tersebar, dan sudah cukup untuk dilaporkan,” tegas Yovie.

Ia menambahkan bahwa jika tuduhan utama nantinya tidak terbukti, tindakan-tindakan ilegal di luar substansi tersebut justru bisa berbalik menjadi dasar tuntutan pidana balik bagi pelakunya. “Jangan sampai niat mencari keadilan justru berujung pada jeratan pidana bagi diri sendiri,” pungkasnya.

(red)

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *