Camat Cibitung Imbau KPM Bansos Gunakan Bantuan Sesuai Ketentuan

BEKASI TERKINIDIBACA : 294 KALI

CIBITUNG, Tarumanegaranews.id – Camat Cibitung, Encun Sunarto, mengimbau masyarakat penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan tidak memindahtangankan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Imbauan tersebut disampaikan saat pendistribusian 556 kartu KKS tahap kedua di halaman Kantor Kecamatan Cibitung, Senin (27/10/2026).

Encun mengatakan penyaluran kartu KKS atau Kartu Merah Putih tersebut dilaksanakan bersama BNI Kantor Cabang Jababeka, pendamping PKH, dan pemerintah Kecamatan Cibitung. Sebelumnya, pada tahap pertama telah didistribusikan sebanyak 1.086 kartu kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan data pemerintah pusat.

“Pada hari ini dilaksanakan penyerahan 556 kartu KKS atau Kartu Merah Putih dari Kementerian Sosial yang berisi bantuan BPNT dan PKH. Penyerahan dilakukan bersama BNI sebagai penyelenggara, unsur pendamping PKH, serta pemerintah Kecamatan Cibitung,” ujar Encun.

Pada penyaluran tahap kedua, kartu KKS didistribusikan kepada warga di tujuh desa. Rinciannya, Desa Cibuntu sebanyak 32 kartu, Kertamukti 58 kartu, Muktiwari 73 kartu, Sarimukti 45 kartu, Sukajaya 119 kartu, Wanajaya 65 kartu, dan Wanasari sebanyak 164 kartu.

Encun menjelaskan, penerima bantuan sosial ditetapkan berdasarkan data pemerintah pusat dengan mempertimbangkan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil. Karena itu, penerima diharapkan mengikuti ketentuan program agar bantuan dapat memberikan manfaat optimal bagi keluarga yang membutuhkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan yang telah disampaikan oleh petugas PKH di wilayah masing-masing,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa bantuan sosial dapat dihentikan apabila penerima terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan program, termasuk penyalahgunaan bantuan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan menggunakan bantuan secara bertanggung jawab.

“Jangan sampai bantuan yang diterima digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sesuai peruntukannya,” tegas Encun.

Selain itu, penerima manfaat diminta menjaga kartu KKS agar tidak berpindah tangan. Jika mengalami kesulitan saat melakukan pencairan melalui ATM atau menghadapi kendala teknis lainnya, masyarakat dapat meminta pendampingan petugas PKH yang bertugas di desa masing-masing.

“Jangan sampai kartu ini dipindahtangankan. Kalau ada kesulitan mencairkan bantuan melalui ATM atau kendala lainnya, silakan meminta bantuan kepada petugas PKH yang tersebar di masing-masing desa,” pesannya.

Encun berharap program bantuan sosial dari pemerintah pusat dapat terus berlanjut dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai warga yang dinilai layak menerima bantuan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi oleh petugas terkait.

“Ke depan, kami berharap bantuan ini terus turun kepada masyarakat Kecamatan Cibitung pada khususnya dan seluruh masyarakat yang membutuhkan. Jika ada warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan, informasinya bisa disampaikan untuk diklarifikasi dan diverifikasi oleh petugas terkait,” pungkasnya. (Amh/Mnh/ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *