JAKARTA UTARA, Tarumanegaranews.id — Penanganan perkara dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada perbedaan dokumen penetapan kepengurusan RW 011 periode 2021–2024, serta keterangan mengenai kedudukan Boentoro M. Kwan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa hukum Boentoro M. Kwan, mantan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Erwanto Trisno, mantan Ketua RW 011, meminta agar seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Harimau Raya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan RW 011 yang mencantumkan nama Boentoro sebagai sekretaris, sementara dokumen lain yang dimiliki pihaknya menunjukkan bahwa Boentoro tercatat sebagai anggota LMK Kelurahan Kapuk Muara.
“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam proses hukum dengan arsip resmi pemerintahan, maka sumber dokumen, keaslian, dasar penerbitan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara transparan,” demikian sikap LBH Harimau Raya, Selasa (27/10/2026).
Dua SK Berbeda, Kedudukan Boentoro Dipertanyakan
LBH Harimau Raya menyatakan memiliki dokumen Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2021–2024, yang menurut pihak kuasa hukum mencantumkan nama Boentoro pada nomor urut 210.
Selain itu, pihaknya juga merujuk Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 129 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota LMK periode 2024–2029, yang disebut mencantumkan nama Boentoro pada nomor urut 442.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan SK pengesahan pengurus RW 011 yang dipersoalkan dalam laporan polisi, khususnya dokumen yang mencantumkan Boentoro sebagai sekretaris RW 011.
Sebagai dokumen pembanding, pihak kuasa hukum juga mengacu pada Surat Keterangan Nomor 475/KA.03.06/S.KET/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang diterbitkan Sekretaris Kelurahan Kapuk Muara.
Menurut uraian dalam surat tersebut, susunan pengurus RW 011 untuk masa bakti 2021–2024 adalah:
1. Erwanto — Ketua RW.
2. Liong Sauw Kian — Sekretaris.
3. Tresje Pitters — Bendahara.
4. Oktaf Adi Putra — Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kebersihan.
5. Michael Jack Budiarto — Kepala Bidang Kebersihan dan Pembangunan.
Bagi LBH Harimau Raya, perbedaan yang dipersoalkan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, arsip administrasi kelurahan, serta keterangan pihak-pihak terkait. Pihaknya menilai tidak tepat apabila kedudukan seseorang dalam kepengurusan langsung disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen tanpa menguji keaslian dan kesesuaiannya dengan arsip resmi.
Dugaan Penggelapan Rp 11 Miliar, Dasar Penghitungan Kerugian Harus Diperjelas
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang mempersoalkan dugaan penggelapan uang kas RW 011 sebesar Rp 11 miliar, dengan Boentoro M. Kwan dan Erwanto Trisno sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi mengenai alat bukti yang disampaikan pelapor kepada SPKT Polres Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan pihak kuasa hukum bahwa informasi tersebut diperoleh dari penyidik, terdapat empat dokumen atau bahan yang dipersoalkan, yaitu:
1. Print out rekening kas RW 011 periode 2022–2024.
2. SK pengangkatan pengurus RW 011 yang mencantumkan Boentoro sebagai sekretaris.
3. Surat mosi tidak percaya yang disebut memuat nama Erwanto Trisno.
4. Foto bersama yang diklaim sebagai foto pengurus RW 011 dan memperlihatkan Boentoro M. Kwan.
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar penetapan angka kerugian sebesar Rp 11 miliar. Menurut pihak kuasa hukum, hingga surat permohonan gelar perkara khusus disiapkan, mereka belum mengetahui adanya audit yang dapat memastikan nilai kerugian tersebut.
Pihak kuasa hukum meminta penyidik memperjelas apakah angka Rp 11 miliar merupakan nilai transaksi, saldo rekening, akumulasi pemasukan, atau kerugian aktual yang telah dihitung berdasarkan pemeriksaan keuangan.
“Print out rekening tidak serta-merta membuktikan adanya penggelapan maupun menentukan nilai kerugian pidana. Harus ada penelusuran transaksi, sumber dana, penggunaan uang, kewenangan pengelolaan, serta penghitungan yang dapat diuji. Angka Rp 11 miliar tidak boleh menjadi kesimpulan tanpa dasar pemeriksaan yang memadai,” tegas pihak kuasa hukum.
LBH Harimau Raya meminta pemeriksaan keuangan dilakukan melalui mekanisme yang sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melibatkan auditor atau instansi berwenang apabila diperlukan oleh penyidik.
Surat Mosi Tidak Percaya Dipersoalkan, Erwanto Membantah Keterlibatannya
Persoalan berikutnya menyangkut surat mosi tidak percaya yang disebut menjadi salah satu dokumen dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan LBH Harimau Raya, Erwanto Trisno membantah pernah membuat atau menyetujui surat mosi tidak percaya tersebut. Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan pencantuman nama Boentoro dalam dokumen itu, karena kedudukannya disebut sebagai Ketua LMK, bukan sekretaris RW 011.
Atas dasar itu, LBH Harimau Raya meminta agar penyidik memeriksa dokumen asli, tanda tangan, pihak yang menyusun, pihak yang menandatangani, serta proses penerbitan dan penggunaannya.
Apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, pihak kuasa hukum meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti melalui prosedur hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Foto Tahun 2021 Dipersoalkan, Konteks Pengambilan Harus Diperiksa
LBH Harimau Raya turut mempersoalkan penggunaan sebuah foto yang disebut pelapor sebagai foto pengurus RW 011.
Menurut pihak kuasa hukum, foto tersebut sebenarnya merupakan dokumentasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT 001 sampai dengan RT 006 di lingkungan RW 011 Katamaran Permai pada 23 September 2021.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Erwanto telah dimintai keterangan mengenai foto tersebut oleh penyidik. Karena itu, mereka meminta agar konteks, waktu, lokasi, dan tujuan pengambilan foto diperiksa kembali sebelum foto tersebut digunakan untuk mendukung kesimpulan mengenai susunan kepengurusan RW.
LBH Harimau Raya menilai bahwa sebuah foto harus dinilai berdasarkan konteks dan bukti pendukungnya. Kehadiran seseorang dalam foto tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut menjabat sebagai pengurus RW atau memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan.
LBH Harimau Raya Desak Gelar Perkara Khusus
Atas berbagai persoalan tersebut, LBH Harimau Raya meminta Kapolres Metro Jakarta Utara dan tim yang berwenang untuk melaksanakan gelar perkara khusus dengan memeriksa secara menyeluruh:
1. Keaslian, sumber, dan dasar penerbitan SK kepengurusan RW 011 yang mencantumkan nama Boentoro sebagai sekretaris.
2. Kesesuaian dokumen tersebut dengan arsip resmi Kelurahan Kapuk Muara serta keputusan Wali Kota mengenai penetapan anggota LMK.
3. Dasar penghitungan dugaan kerugian sebesar Rp11 miliar, termasuk kebutuhan pemeriksaan keuangan yang independen dan dapat diuji.
4. Keaslian dan proses pembuatan surat mosi tidak percaya yang dipersoalkan.
5. Konteks serta relevansi foto yang digunakan sebagai alat bukti.
6. Kecukupan dan relevansi setiap alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
LBH Harimau Raya juga meminta agar keterangan dari Lurah dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Kapuk Muara yang berkaitan dengan penerbitan, penyimpanan, maupun penjelasan mengenai SK tersebut diklarifikasi secara objektif.
Pihaknya menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukanlah penetapan kesalahan terhadap pejabat mana pun. Akan tetapi, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, dugaan kesaksian yang tidak benar, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang sah.
“Jangan Ada yang Kebal Hukum, Tetapi Jangan Ada Pula yang Dikorbankan”
LBH Harimau Raya menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi, tekanan, atau dokumen yang belum teruji.
Menurut pihak kuasa hukum, apabila seseorang dilaporkan atas dugaan tindak pidana, seluruh unsur perkara harus diperiksa secara menyeluruh. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi ketidakbenaran dalam dokumen atau keterangan yang digunakan dalam proses hukum, indikasi tersebut juga harus ditelusuri secara profesional.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum. Namun, jangan pula ada orang yang dirugikan akibat dokumen yang belum teruji atau kesimpulan yang tidak didukung bukti memadai,” tegas LBH Harimau Raya.
Pihaknya berharap gelar perkara khusus dapat menjadi ruang evaluasi yang objektif untuk menguji relevansi alat bukti, memastikan kedudukan masing-masing pihak, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
LBH HARIMAU RAYA
Pendampingan Hukum • Advokasi • Penegakan Keadilan
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan penilaian pihak kuasa hukum yang masih memerlukan verifikasi. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Sumber : DPP LBH Harimau Raya








