Kasus RW.011 Kapuk Muara Makin Disorot, Dugaan Aktor Intelektual Jadi Perhatian – LBH Harimau Raya Ungkap Seluruh Fakta

HUKUM & KRIMINALDIBACA : 24 KALI

JAKARTA, Tarumanegaranews.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH) Harimau Raya terus mengawal perkembangan proses hukum terkait perkara dugaan penggelapan uang kas warga RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp11 miliar.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

BARESKRIM POLRI TERBITKAN SURAT PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 19 Oktober 2026, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap empat orang saksi, mengirimkan undangan klarifikasi kepada dua orang saksi yang disebut tidak hadir, serta melakukan pengumpulan dan analisis dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Surat tersebut juga menerangkan bahwa perkara yang diselidiki berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan terdapat perkara lain yang saling berkaitan yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Untuk efektivitas penanganan perkara, laporan polisi tersebut dinyatakan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Perkembangan ini menjadi perhatian LBH Harimau Raya. Lembaga tersebut berharap pelimpahan penanganan perkara dapat mendukung koordinasi dan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap fakta-fakta yang relevan.
DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK MASIH DALAM PROSES HUKUM
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjadi perhatian tim kuasa hukum tercatat dengan nomor STTL/376/VIII/2026/BARESKRIM. Dalam surat perkembangan yang diterima, penyidik menyampaikan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi tersebut.
LBH Harimau Raya menilai bahwa seluruh keterangan saksi, dokumen, kronologi peristiwa, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa secara cermat untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah informasi dan pihak yang menurut mereka perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa dugaan mengenai peran atau keterlibatan pihak mana pun harus diuji melalui proses hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, pendapat, atau informasi yang belum terverifikasi.

LBH HARIMAU RAYA SOROTI PENANGANAN PERKARA DUGAAN PENGGELAPAN RP 11 MILIAR

Selain mengawal perkara dugaan pencemaran nama baik, LBH Harimau Raya tetap memperhatikan penanganan laporan dugaan penggelapan uang kas warga RW 011 Kapuk Muara dengan Nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus agar berbagai aspek penanganan perkara dapat ditelaah secara menyeluruh.
LBH Harimau Raya meminta agar pemeriksaan dilakukan secara berimbang, termasuk terhadap dokumen yang dipersoalkan, keterangan para pihak, kronologi kejadian, serta dasar penghitungan kerugian yang dituduhkan.
Apabila terdapat perbedaan atau dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen, tim kuasa hukum berharap hal tersebut diperiksa melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut LBH Harimau Raya, langkah tersebut penting agar proses hukum tidak didasarkan pada asumsi semata dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan fakta serta memberikan bukti yang relevan.

ASEP SAEFUL HAYAT, S.H.: PROSES HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI
Asep Saeful Hayat, S.H., dari tim kuasa hukum LBH Harimau Raya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum yang sah.
“Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan meminta agar setiap perkembangan ditindaklanjuti secara profesional. Keterangan saksi harus didalami, dokumen yang relevan harus diperiksa, dan seluruh fakta harus dianalisis secara objektif.”
“Kami tidak ingin ada kesimpulan yang mendahului pembuktian. Namun, kami juga berharap tidak ada fakta penting yang terlewat dalam proses penanganan perkara. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia menambahkan bahwa LBH Harimau Raya akan terus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan, memberikan bukti, dan meminta evaluasi apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

PENEGASAN LBH HARIMAU RAYA

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa tujuan pengawalan perkara ini adalah mendorong terungkapnya fakta secara menyeluruh serta terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkembangan penyelidikan dan pelimpahan penanganan perkara sebagaimana tercantum dalam surat Bareskrim Polri merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu ataupun memastikan adanya aktor intelektual dalam perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional, memeriksa bukti secara objektif, dan menindaklanjuti setiap fakta yang relevan sesuai kewenangannya.
Proses hukum tidak boleh berhenti pada dugaan. Seluruh fakta harus diperiksa, setiap bukti harus diuji, dan keadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum.

Narasumber: Asep Saeful Hayat, S.H.
Tim Kuasa Hukum LBH Harimau Raya
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) HARIMAU RAYA
Pendampingan Hukum • Advokasi • Penegakan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *