Membumikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah

OPINIDIBACA : 1.926 KALI

Oleh : H. Agus Aripin Suhanda, S.Pd.,M.Pd.

MARAKNYA tayangan video online di media sosial yang mempertontonkan kenakalan siswa merokok di sekolah makin hari semakin menjadi. Tayangan video viral tersebut telah memasuki level mencemaskan bagi orang tua, guru dan pemangku kebijakan terkait pendidikan.

Siswa dengan sadar menunjukkan kebolehannya merokok di tempat umum, di lingkungan sekolah bahkan di dalam kelas saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Tidak ada rasa malu ataupun takut bahwa perbuatannya itu melanggar etika dan tata tertib. Tidak terlihat kekhawatiran akan resiko bahaya terhadap kesehatannya, seolah-olah merasa bangga dan hebat karena mampu menunjukkan keberaniannya melakukan pelanggaran secara terbuka.

Harus diakui bahwa kebiasaan merokok memang sudah begitu sangat meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meninggkat terutama di kalangan pelajar sebagai akibat pola hidup yang tidak sehat di lingkungan tempat tinggal siswa.

Hampir di setiap saat dan di setiap ruang mereka melihat kebiasaan orang-orang merokok. Di rumah mereka melihat orang tuanya merokok, kemudian di sekolah mereka melihat guru atau pegawai sekolah merokok. Kondisi ini semakin parah dengan gencarnya promosi rokok di berbagai media masa.

Semakin meningkatnya kebiasaan merokok di kalangan pelajar, memberikan pesan bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok menimbulkan resiko timbulnya berbagai gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif.

Beranjak dari masalah dan kondisi tersebut di atas, maka perlu dilakukan upaya pengamatan dan penyelamatan asset masa depan bangsa yaitu generasi muda pewaris dan penerus bangsa. Pengamanan dan penyelamatan generasi muda dari bahaya rokok sejak dini khususnya bagi mereka usia sekolah menjadi kebijakan yang sangat strategis.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah membuat peraturan tentang kawasan tanpa rokok ini. Berdasarkan aturan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 64 Tahun 2015 ini, bahwa sasaran kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah adalah Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Pendidikan, Peserta Didik dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

Sangatlah jelas bagi kita pesan Permendikbud di atas, bahwa tidak baik apabila terdapat Kepala Sekolah , Guru maupun Tenaga Pendidik lainnya secara sengaja merokok di lingkungan sekolah. Terlebih lagi saat mereka tepat di hadapan peserta didiknya. Hal ini tidak hanya mengganggu kesehatan tapi juga kegiatan belajar mengajar. Guru dan unsur lainnya di sekolah merupakan tokoh panutan dan teladan bagi peserta didiknya.

Untuk itu sudah kewajiban mereka agar dapat memberikan contoh positif untuk anak didiknya, sebab hal ini masih terkait juga dengan pendidikan karakter dan budi pekerti. Upaya untuk menjadikan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok harus dibarengi dengan peraturan yang mengikat serta dilengkapi dengan instrument-instrumen teknis pelaksanannya.

Harapan ini mudah-mudahan dapat segera terwujud bagi kita di wilayah Kabupaten Bekasi dengan terbitnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terdapat delapan titik Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan dalam Perda tersebut salah satunya adalah sekolah.

Penetapan sekolah sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 ini, wajib di dukung oleh semua Steakholder dalam Perda Kabupaten Bekasi. Tidak bisa ditawar lagi mengingat sudah sedemikian mengkhawatirkannya jumlah perokok pada anak usia sekolah khususnya SMP dan SMA /K. Kondisi ini perlu segera mendapatkan penanganan secara integral semua pihak yang terkait.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat sosialisasi perdana, bahwa setelah di terbitkannya peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang KTR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana akan menerapkannya mulai awal 2019.

Lebih lanjut dikatakan bahwa saat penerapan perdadi mulai bagi yang mau merokok harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok. Misalnya jika ada guru atau pegawai sekolah mau merokok, maka harus keluar terlebih dahulu dari lingkungan sekolah.

Di samping menetapkan sekolah sebagai salah satu KTR, Perda nomor 1 Tahun 2018 juga memuat sanksi bagi setiap pelanggar baik sanksi berupa kurungan maupun denda. Misalnya, merokok di lingkungan sekolah akan disanksi kurungan 3 (tiga) bulan penjara serta denda Rp. 200.000,-. Tak hanya pelakunya, pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp. 5 juta hingga Rp. 10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat.

Terlepas dari muatan yang termaksud pada Perda tersebut di atas, sejujurnya ada nilai yang lebih hakiki bagi kita pengelola sekolah, bahwa penanaman sikap kepada peserta didik, penanaman cara berperilaku hidup sehat lewat keteladanan jauh lebih utama. Makanya keberhasilan Perda mencapai tujuannya akan sangat tergantung kepada dukungan kita dalam bentuk implemtasi Perda melalui program kerja di sekolah.

Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membentuk tim penanggung jawab program KTR pada tingkat guru dan siswa di sekolah masing-masing;
  2. Menentukan batas-batas kawasan tanpa rokok (KTR);
  3. Memasukan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
  4. Membuat program kegiatan siswa terkait dengan bahaya merokok berupa poster, kata-kata bijak dan sejenisnya;
  5. Bekerjasama dengan instansi terkait seperti puskesmas, BPJS kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat atau komunitas penggiat anti rokok untuk memantau jumlah siswa perokok serta pemantauan kadar racun akibat merokok dalam tubuh siswa.
  6. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, kerjasama,promosi, pemberian sponsor dan atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan perusahaan rokok dan atau organisasi yang menggunakan merk dagang, logo, semboyan dan atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler yang dilaksanakan di sekolah;
  7. Melarang penjualan rokok di kantin sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah;
  8. Memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Menetapkan kawasan tanpa rokok menjadi kewajiban asasi bagi kita semua terutama bagi penentu kebijakan tak terkecuali di sekolah-sekolah. Dinas pendidikan dan dinas terkait sesuai kewenangannya wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah ini.

Di samping itu, sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Pekerjaan ini memang tidak mudah, memerlukan upaya yang terus menerus dan waktu yang cukup panjang. Namun kita harus tetap memulainya sebagai wujud nyata dari komitmen kita terhadap kawasan tanpa rokok. Jangan tunda tunda lagi! Sebagaimana motto kementerian kesehatan Republik Indonesia terkait KTR, yaitu Think big, start small, act now. (***)

(*) Penulis Kepala SMP Negeri 1 Cibarusah – Kabupaten Bekasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *