Serobot Tanah Warga, Deltamas Digugat di Pengadilan Negeri Cikarang

PERISTIWADIBACA : 214 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Ahli waris Agan bin Maska melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Deltamas di Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan penyerobotan lahan seluas 35.882 meter persegi.

Selain gugatan perdata, pihak Deltamas juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi karena diduga memasuki lahan tanpa izin, merusak plang nama, serta mencabut patok beton pembatas tanpa menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

Kuasa hukum ahli waris, Hot Tua Manalu, yang tergabung dalam tim hukum Kamaruddin Simajuntak, menyampaikan bahwa sidang lanjutan digelar pada Jumat (20/2/2026) dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Marihot dan Taufik.

Dalam persidangan, saksi Marihot menerangkan bahwa pemasangan patok telah dilakukan sejak 2013. Ia juga menyebutkan bahwa Agan telah menguasai lahan tersebut sejak 1975 dengan dasar surat Girik. Sementara itu, saksi Taufik menjelaskan dirinya dipercaya menjaga lahan tersebut.

Hot Tua Manalu menyatakan, lahan tersebut beberapa kali diduga dicoba dikuasai oleh pihak Deltamas, termasuk dengan melibatkan aparat. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara terang dan memberikan putusan yang adil bagi ahli waris.

Dugaan Perusakan dan Keterlibatan Aparat

Dalam kesaksiannya, Taufik mengungkapkan bahwa pada April 2024 terjadi pembongkaran dan perusakan spanduk, plang, serta beton pembatas yang diduga dilakukan pihak Deltamas dengan didampingi oknum dari Polsek Cikarang Pusat, Satpol PP, dan petugas keamanan.

Menurut pihak penggugat, barang-barang hasil pembongkaran tersebut kemudian dibawa ke kantor sub sektor Deltamas.

Hot Tua Manalu mempertanyakan keterlibatan aparat dalam perkara yang dinilainya merupakan sengketa perdata. Dalam gugatan tersebut, selain Deltamas, turut digugat sejumlah pihak, termasuk Kapolsek Cikarang Pusat, Kapolres, Satpol PP, hingga Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Polemik Surat HGB

Pihak ahli waris menyebut bahwa saat konflik di lapangan, Deltamas tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan. Namun dalam persidangan tahun 2026, kuasa hukum Deltamas memperlihatkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 102 Tahun 1999.

Hal tersebut dinilai janggal oleh pihak penggugat, karena dokumen tersebut baru muncul dalam persidangan setelah perkara disebut telah ditangani sejak 2012.

Keterangan Ahli Waris

Acah, salah satu ahli waris Agan, mengaku mengetahui tanah tersebut merupakan milik orang tuanya sejak ia kecil. Ia menyatakan lahan tersebut sempat dibersihkan untuk digarap masyarakat yang tidak memiliki lahan, dengan kewajiban membayar pajak kepada pemilik.

Menurutnya, saat terjadi pembongkaran dan pencabutan patok, pihak Deltamas hanya menyatakan secara lisan bahwa tanah tersebut telah dibeli dan memiliki sertifikat, namun tidak dapat menunjukkan dokumen jual beli maupun sertifikat saat diminta.

Acah juga menyebut beberapa insiden, termasuk dugaan intimidasi pada 14 Mei 2025 ketika oknum anggota kepolisian datang bersama petugas keamanan dan melepaskan tembakan ke udara di lokasi sengketa.

Sementara pada 26 April 2024, kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak disebut berada di lokasi saat terjadi pembongkaran. Merasa diintimidasi, ia kemudian mendatangi kantor Deltamas untuk meminta klarifikasi.

Saat ini, perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Sumber : DPD Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *