Panitia Pengisian BPD Desa Sukarukun Resmi Buka Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

KABAR DESADIBACA : 30 KALI

BEKASI, Tarumanegaranews.id – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukarukun tahun 2026 resmi membuka pendaftaran calon anggota BPD untuk masa bakti 2026–2034.

Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Sukarukun Abdul Rahman menyampaikan, bahwa pendaftaran telah dibuka mulai 23 April hingga 6 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang berlaku, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi. Pelantikan anggota BPD terpilih direncanakan berlangsung pada Juli 2026.

“Pendaftaran dibuka di Kantor Desa Sukarukun setiap hari kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (23/4/2026)

Adapun persyaratan calon anggota BPD meliputi : – Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Pendidikan minimal SMP/sederajat, Sehat jasmani dan rohani, Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, calon juga diwajibkan menyiapkan berkas administrasi seperti fotokopi KTP, ijazah, serta surat pernyataan lainnya.

Bendahara Panitia, Manah Sudarsih, menjelaskan bahwa tahapan pengisian anggota BPD meliputi proses persiapan, pencalonan, pemilihan, hingga penetapan. Seluruh proses tersebut akan dilaksanakan secara demokratis, baik melalui musyawarah perwakilan maupun pemilihan langsung.

“Perlu diketahui, pada hari pertama pendaftaran, Kamis 23 April 2026, sudah ada enam orang yang mendaftar. Empat orang di antaranya telah melengkapi persyaratan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses melengkapi berkas,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan terbaru, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun, yaitu untuk periode 2026–2034.

Panitia berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini demi kemajuan Desa Sukarukun.

Reporter : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *