CIKARANG SELATAN, Tarumanegaranews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sukasejati menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang mekanisme, jenis, dan kriteria unsur masyarakat peserta musyawarah pengisian anggota BPD tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Sukasejati, Kamis (2/4/2026).
Kepala Desa Sukasejati, Engkos Koswara, dalam sambutannya mengimbau para calon anggota BPD masa bakti 2026–2034 untuk menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
“Jangan sampai ada gesekan-gesekan dan harapan yang tidak jelas. Saya berharap yang terpilih nanti adalah putra-putri terbaik Desa Sukasejati yang amanah,” ujarnya.
Ia juga mengajak RT, RW, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukasejati, H. Bakar Karta Dinata, menjelaskan bahwa dalam Musdes tersebut telah disepakati unsur masyarakat yang terlibat, meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidikan, pemuda, wiraswasta, buruh, kelompok tani, serta keterwakilan perempuan seperti PKK, Posyandu, dan majelis taklim. Selain itu, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) terdiri dari RT dan RW.

Terkait persyaratan usia, ia menyebutkan bahwa berdasarkan keputusan bupati, batas minimal usia adalah 20 tahun tanpa batas maksimal. Namun, melalui kesepakatan Musdes, ditetapkan batas usia maksimal 62 tahun.
Selain itu, calon dari kalangan pekerja swasta diwajibkan memperoleh izin atau rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja.
“Hal ini penting agar tidak ada kendala ketika yang bersangkutan telah terpilih dan aktif menjalankan tugas sebagai anggota BPD,” jelasnya.
Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Sukasejati, Samud, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan proses pengisian BPD agar berjalan lancar dan aman.
“Kami berharap pengisian BPD Desa Sukasejati tahun 2026 dapat berjalan sukses serta menghasilkan anggota yang berintegritas,” pungkasnya.
Reporter: Agus/Manah




